4 jalur PPDB 2023 Selain syarat usia, calon peserta didik baru harus memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 SD.
1. Jalur Zonasi
Ditujukan untuk mendorong peran komunitas dalam penyelenggaraan pendidikan sehingga masyarakat mempunyai rasa memiliki terhadap penyelenggaraan pendidikan. Kuota jalur Zonasi minimal 50 persen.
2. Jalur Afirmasi
Jalur Afirmasi pada PPDB bertujuan untuk memastikan masyarakat dari keluarga ekonomi tidak mampu dan anak penyandang disabilitas mendapatkan pelayanan pendidikan berkualitas. Jalur afirmasi kuota minimal 15 persen. Kriteria calon siswa yang bisa mendaftar lewat jalur ini antara lain: Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan anak penyandang disabilitas. Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam Program Penanganan Keluarga Tidak Mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam/di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan. Penentuan peserta didik dalam jalur afirmasi diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah. Baca juga: Biaya Kuliah S1 Kedokteran UMM bagi Mahasiswa Baru 2023/2024
3. Jalur perpindahan tugas orangtua/wali
Jalur perpindahan tugas orangtua/wali ini untuk mengakomodasi peserta didik yang berpindah tempat karena hal yang tidak bisa dipilih. Jalur perpindahan tugas orangtua/wali kuota maksimal 5 persen. Jalur perpindahan tugas orangtua/wali ini khusus bagi calon siswa dengan kriteria sebagai berikut: Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan. Anak guru dapat menggunakan jalur perpindahan tugas orang tua/wali untuk menjadi peserta PPDB pada sekolah tempat orang tuanya mengajar. Penentuan peserta didik dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.
4. Jalur prestasi
Jalur Prestasi pada PPDB ditujukan untuk membangun iklim kompetisi yang mendorong prestasi peserta didik. Sedangkan jalur prestasi dibuka dengan sisa kuota yang ada (jika masih ada). Calon siswa yang akan mendaftar lewat jalur prestasi di PPDB memiliki kriteria sebagai berikut: Jalur prestasi menggunakan nilai rapor 5 (lima) semester terakhir yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Peringkat Rapor peserta Didik dari sekolah asal. Jalur prestasi juga mempertimbangkan penghargaan prestasi peserta didik di bidang lomba akademik maupun non-akademik pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
sumber: https://www.kompas.com/edu/read/2023/04/09/121800371/ppdb-2023-perhatikan-4-jalur-masuk-smp-dan-kuotanya?page=all